Monday, October 14, 2013
Kriteria hewan Kurban Sesuai Sunnah
Sahabat, hewan kurban yang hendak disembelih dinilai harus dibuat sesantai mungkin. Pakar teknologi hasil ternak dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Wahyudi pun menyebutkan, kebugaran hewan kurban serta cara penyembelihan pun diminta harus meminimalisir rasa sakit.
"Hewan kurban jangan dipaksa untuk dijatuhkan guna menghindari rasa sakit. Bila perlu, untuk menjaga kebugaran dan rileksnya hewan, sebelum disembelih harus dimandikan, serta jangan memberi makan berlebihan agar otot hewan tidak tegang," ujarnya di Malang
Selain itu, ia mengemukakan, pada saat saat membungkus kurban harus dipisahkan antara daging dengan jeroan harus dipisahkan dengan plastik yang berbeda agar tidak terkontaminasi.
"Jika ada kotoran hewan yang terkena daging, maka sama saja memberi ragi yang berefek pada rusaknya jaringan daging nantinya," katanya menambahkan.
Kriteria hewan kurban ada dua:
Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban adalah
Pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal.
Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
kedua, jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba.
ketiga, hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
kelima, jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10 orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.
Sumber : Republika Online
Stay cool in http://newmasgun.blogspot.com/
Labels:
Sekilas Info
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment